Tanjung Redeb-Pelatihan Angkatan I dan II ini berlangsung selama 3 hari penuh (22-24 Februari) atau 30 JP. Dilakukan secara luring/tatap muka. Berlangsung di Hotel Bumi Segah, Tanjung Redeb. Dibuka oleh Kepala BPSDM Kaltim, Nina Dewi.
Berdasarkan laporan Ketua Panitia Penyelenggara, Apriyana, pelatihan ini diaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada peserta dalam menyusun APBDes mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban APBDes.
Lebih lanjut, Apriyana menjelaskan, peserta juga dibekali pengetahuan praktis seputar Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Di wilayah Kabupaten Berau, dikenal dengan sebutan BUMK (Badan Usaha Milik Kampung).
Jauhar Efendi, Widyaiswara Ahli Utama BPSDM Kaltim, yang juga sebagai salah satu narasumber pelatihan ini menambahkan, selain dirinya yang membawakan materi tentang Tata Kelola BUMDes Menuju Badan Usaha Profesional dan materi tentang Kepemimpinan Kepala Desa dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, kolega sesama Widyaiswara, yaitu Badi Zulfa Nihayati juga memberikan materi tentang Dinamika Kelompok.
“Pemateri lain berasal dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Politeknik Sahid Jakarta dan Universitas Parahyangan, Bandung, yang memiliki kompetensi sebagai Fasilitator dan praktisi Dana Desa”, tegas Jauhar, mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Prov. Kaltim.
Sementara itu, Kepala BPSDM Kaltim, Nina Dewi, ketika membuka acara, menyampaikan bahwa pelatihan ini dilakukan dalam rangka mendukung Visi Gubernur Kaltim, yaitu “MEMBANGUN KALTIM BERDAULAT“. Terutama misi kelima, yaitu “Berdaulat Dalam Mewujudkan Birokrasi Pemerintahan yang Bersih, Profesional dan Berorientasi Pelayanan Publik“.
Lebih lanjut, Nina Dewi, mengatakan, mengapa pelatihan ini melibatkan aparat kampung dan unsur BUMK? Tujuannya adalah agar tercipta sinergi antara keduanya, terutama dalam pengelolaan BUMK.
Untuk diketahui, bahwa BUMK adalah lembaga usaha kampung yang bergerak di bidang perekonomian yang dibentuk dan dikelola oleh pemerintah kampung dengan modal seluruhnya atau sebagian milik pemerintah kampung atau yang diperoleh dari kekayaan kampung yang dipisahkan.
Menurut PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, BUMDes adalah Badan Hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
Untuk itu, sebagai Lembaga pemerintah yang mempunyai tugas dalam pengembangan SDM di Provinsi Kalimantan Timur, BPSDM Prov. Kaltim menginisiasi pelaksanaan Pelatihan Dana Desa bagi Aparat kampung dan Unsur BUMK dengan melibatkan berbagai pihak yang memiliki kompetensi di bidangnya. Demikian pungkas Nina Dewi.