Sangatta- Ketua PC GP ANSOR Kutai Timur, Zainul Arifin, SH mengatakan adanya dugaan pejabat tinggi salah satu partai politik di Kutai Timur di korporasi tambang batu bara di wilayah kecamatan Rantau Pulung, Sabtu (24/02/2023).
Kepada media ini, Zainul mengatakan pihaknya telah melakukan penelusuran dan analisis mendalam terkait mengapa korporasi tersebut masih di biarkan melakukan pelanggaran aturan tentang penggunaan jalan yang menjadi jalan hak masyarakat umum di jalan umum trans Rantau Pulung.
“Kami melakukan penelusuran dan analisis mendalam ketika terjadi pembiaran dalam pelanggaran oleh korporasi tambang batu bara tersebut dan dari hasil tersebut maka kami menduga bahwa ada korelasi dengan adanya individu yang aktif menjadi pejabat tinggi suatu parpol di Kutai Timur, tidak aling aling sebagai ketua Bapillu partai,” kata Zainul di kediaman pribadinya.
Zainul menjelaskan terkait temuan dugaan tersebut memberikan kesempatan kepada pejabat tertinggi daerah Kutai Timur untuk segera menindak tegas korporasi tambang batu bara tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Kepala daerah sebagai pejabat tertinggi di Kutai Timur harus sesegera mungkin tindak tegas korporasi tersebut, jangan biarkan ini berlarut di masyarakat pengguna jalan tersebut, jika tidak kami akan siap buka-bukaan temuan penelusuran dan analisis dugaan kami ke masyarakat, hal ini agar kepala daerah lebih cepat bertindak tegas sesuai aturan kepada korporasi itu,”tegasnya.
Dirinya juga mengatakan bahwa sudah ada laporan masyarakat ke dinas PMDPTSP Kutai Timur terkait pelanggaran perusahaan tambang batu bara tersebut, sehingga menurut dirinya tidak ada alasan lagi terjadi kebijakan pembiaran.
Namun Zainul enggan membeberkan penelusuran dan analisis dugaan yang di temukan oleh PC GP ANSOR Kutai Timur. Dirinya hanya menyebut penelusuran tersebut bahwa hal ini terkait kepengurusan sebagai Bapillu salah satu parpol di Kutai Timur.
“
Yang jelas kita beri kesempatan kepada kepala daerah dan unit kerjanya untuk cepat menindak tegas sesuai aturan yang berlaku di negara kita, sisanya tunggu waktu saja,”ujar Zainul.
Sebelumnya beberapa organisasi perwakilan masyarakat melakukan aksi damai di jalur umum trans Rantau Pulung terkait pelanggaran perusahaan tambang batu bara yang menggunakan jalan umum menjadi jalan operasional hauling nya.
Salah satu permintaan massa aksi damai adalah menuntut tindakan tegas Pemkab Kutai Timur atas pelanggaran perusahaan tambang batu bara tersebut.