Gerindra Berlakukan Syarat Khusus Untuk Peroleh Rekom Pilkada 2024

Jelang Pilkada 2024, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) secara resmi telah membuka pendaftaran serentak di seluruh Indonesia bagi Bakal Calon kepala Daerah.

Pada Pilkada 2024 Parati Gerindra memberlakukan tambahan syarat khusus bagi para calon kandidat yang ingin mendapatkan rekom maju Pilkada 2024 melalui Partai Gerindra.

Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Gusmiyadi, Ketua DPC Gerindra Pematang Siantar, Sumut, yang mengungkapkan bahwa ada syarat khusus di Geirndra pada Pilkada 2024 dibanding Pilkada-Pilakada sebelumnya. Dimana kandidat yang maju melalui Gerindra harus mempunyai visi dan misi yang selaras dengan Presiden Terpilih Prabowo-Gibran.

“Ada yang khas dari syarat pendaftaran Balon Walikota/wakil dipartai Gerindra kali ini, yaitu para calon yang mendaftar wajib diantaranya memiliki visi misi yang sama dengan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Langkah ini diambil guna memperkuat program Prabowo – Gibran hingga kedaearah-daerah diseluruh Indonesia.” Jelas Gusmiyadi.

Selain memiliki visi dan misi yang sama dengan Presiden terpilih Partai Gerindra nantinya juga akan mempertimbangkan popularitas, elektabilitas kandidat sebagai tolok ukur kekuatan calon sebelum nantinya menjadi calon Gerindra di Pilkada 2024.

“Satu hal yang akan menjadi pertimbangan penting sebagai bagian dari rangkaian penetapan calon kepala daerah nantinya adalah hasil dari survei yang dilakukan secara independen dan akan dikelola secara internal. Partai Gerindra ingin memastikan bahwa calon-calon yang diusung benar-benar memiliki penerimaan yang baik ditengah masyarakat.” Ungkap Gusmiyadi.

Proses pendaftaran penjaringan Calon Kepala Daerah 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 10 hingga 17 mei 2024. Melalui kantor DPC/DPD tingkat Pilkada Kabupaten dan Kota serta tingkat Provinsi yaitu Pilgub 2024.

Ada beberap mekanisme pendaftaran yang harus dilalui oleh para calon kandidat yang ingin maju melalui Gerindra.

“Mekanisme seleksi Bakal Calon Kepala Daerah dilakukan oleh Badan Seleksi Bakal Calon Kepala Daerah, yang selanjutnya setelah dilakukan proses seleksi, Badan Seleksi Bakal Calon Kepala Daerah akan memberikan rekomendasi kepada DPP Partai GERINDRA untuk ditetapkan sebagai Bakal Calon Kepala Daerah dari Partai GERINDRA atas persetujuan  Ketua Dewan Pembina.” Jelas Gusmiyadi, Ketua DPC Gerindra Pematang Siantar. Kamis (09/05/2024) melalui siaran rilisnya.

Gusmiyadi menambahkan, pada prosesnya, DPC partai Gerindra dapat mengajukan lebih dari satu bakal calon yang memenuhi persyaratan umum dan persyaratan administrative yang ditetapkan oleh Partai GERINDRA. Hal ini merupakan bagian dari patsun organisasi agar pimpinan partai memiliki opsi dalam merancang strategi besar pemenangan secara umum.