KLIKSAJA.CO, PAMEKASAN – Pembatalan kegiatan Bimbingan Teknis Smarphonography di Kantor KSPPS NURI, Pamekasan 20 April 2022 berbuntut panjang. Penyebabnya, panitia justru memindahkan kegiatan tersebut ke salah satu hotel di Pamekasan.
Pemindahan lokasi tersebut diduga untuk menyiasati sistem pelaporan keuangan agar tidak kembali ke kas negara. Selain itu, patut diduga terjadi penyalahgunaan kewenangan sehingga harus diusut tuntas.
Atas hal tersebut, praktisi hukum Abdul Kholis berkomentar keras dan mengancam akan mempersoalkan secara hukum. Sebab, kata dia, info yang didapat bahwa awalnya kegiatan tersebut digelar atas aspirasi Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi. Bahkan, dari jadwal yang diterima dengan logo kementerian, wakil rakyat asal dapil Madura tersebut akan membuka acara Bimtek. Namun, karena ada persoalan teknis dan terkendala komunikasi, aspirator membatalkan acara dan meminta anggaran dikembalikan ke kas negara.
“Tetapi justru kami mendapatkan informasi bahwa acara tersebut malah dipindah ke salah satu hotel di Pamekasan dengan peserta berbeda,” kata Kholis dalam keteranganya, Rabu (20/04/2022).
Lebih lanjut Kholis menduga, pemindahan kegiatan tersebut untuk menyiasati pengelolaan keuangan agar tidak perlu dikembalikan ke kas negara. Nah, di sinilah, ada potensi pelanggaran administrasi yang bisa dipersoalkan secara hukum. Selain itu, patut diduga terjadi penyalahgunaan kewenangan.
“Kalau menggunakan logika, aspirator membatalkan acara yang semestinya semua anggaran dikembalikan ke kas negara. Ini malah disiasati dipindah dan patut diduga untuk menyiasati terkait laporan keuangan,” kata dia.
Untuk itulah, pihaknya akan berkonsultasi dengan aparat penegah hukum. Hal ini dilakukan untuk menjernihkan persoalan. Sebab, dia melihat ada pihak-pihak yang patut diduga terlibat, yakni panitia, pejabat dari kementerian serta dinas terkait.
“Kami tidak ingin Pamekasan turut berkontribusi terhadap pelanggaran hukum,” ujar alumnus Universitas Madura ini.
Sementara itu, Ketua Achmad Baidowi Centre, Mashudi mengatakan, bahwa kegiatan Bimtek dibatalkan bukan dipindah. Hal tersebut sesuai dengan permintaan Achmad Baidowi selaku aspirator.
“Kami mintanya dibatalkan dan dikembalikan ke kas negara. Kalau ternyata kegiatan dipindah, kami tidak tahu menahu dan bukan urusan kami,” terang Mashudi