KLIKSAJA.CO – Kementerian Agama mengadakan rapat Pimpinan Triwulan I untuk memonitor realisasi penyerapan anggaran Kementerian Agama pada Triwulan I dan menyelesaikan permasalahan/kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan program, khususnya program-program prioritas dan unggulan.
Pada kesempatan tersebut Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan semua unsur pimpinan dan pengelola keuangan untuk melakukan percepatan realisasi serapan anggaran.
“Perlu ada percepatan realisasi serapan anggaran. Namun saya ingatkan, APBN harus dimanfaatkan untuk kemaslahatan rakyat, bukan kenyamanan aparatur,” ujar Menag saat memimpin Rapat Evaluasi Penyerapan Anggaran Kementerian Agama Triwulan I Tahun 2022 di Jakarta, Kamis (21/04/2022).
Selain Ia melanjutkan bahwa setelah melewati triwulan I, percepatan realisasi anggaran perlu menjadi perhatian khusus agar berbagai program yang telah disusun dengan baik dapat terrealisasi dengan baik pula.
“Jadi pastikan anggaran terserap optimal, efektif, efisien, akuntabel, dan nyata output, outcome serta manfaatnya bagi masyarakat,” lanjutnya.
Menag juga mengingatkan bahwa tahun 2021 lalu Kementerian Agama telah merealisasikan anggaran sebesar 99,40%. Tahun ini diharapkan dapat kembali direalisasikan dengan optimal.
“Saya ingin pada pelaksanaan APBN tahun 2022, kita kembali mencatatkan belanja negara kinerja yang optimal dengan kualitas output dan outcome program yang lebih baik dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” terangnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nizar Ali dalam paparannya mengatakan bahwa pada triwulan I tahun 2022, Kementerian Agama secara keseluruhan telah merealisasikan anggaran sebesar 25,39% atau sebesar Rp. 580.905.639.820 dari jumlah pagu sebesar Rp. 2.287.582.678.000.
“Masih terdapat kendala dalam pelaksanaan program dan anggaran pada Triwulan I pada tahun 2022, di antaranya terdapat anggaran yang diblokir sampai dengan akhir tahun anggaran karena kurang lengkapnya dokumen usulan pengajuan anggarannya ke DJA,” terang Nizar.
“Masih rendahnya tingkat penyerapan satker BLU karena tidak disegerakannya penyampaian SP3BLU ke KPPN (sesuai regulasi minimal 1 kali dalam 1 triwulan), dan beberapa kendala lainnya,” lanjut Nizar.
Turut hadir dalam acara tersebut, para staf khusus, tenaga Ahli dan Pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Agama RI.