Samarinda-Demikian benang merah yang disampaikan oleh Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi (Bangkom) LAN, Erfi Muthmainah, pada saat memberikan materi pada acara Sosialisasi Pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional (JF) Analis Bangkom Melalui Inpassing/Penyesuaian Bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim.
Lebih jauh, Erfi Mutmainnah selaku narasumber menyampaikan, bahwa analis bangkom berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang bangkom pada unit kerja yang menyelenggarakan urusan di bidang bangkom pada instansi pemerintah, seperti unit kerja pelatihan/pengembangan SDM, unit kerja kepegawaian, dan penempatan di unit kerja lini.
Kegiatan sosialisasi dilakukan secara blanded (daring dan luring). Untuk kegiatan yang bersifat luring dilaksanakan di Hotel Mercure, Samarinda (17/2).
Gubernur Kaltim, Isran Noor, dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Kepala BPSDM Kaltim, Nina Dewi, menyatakan bahwa untuk membangun SDM Aparatur Sipil Negara di Kaltim perlu diwujudkan birokrasi yang lebih dinamis, agile, dan profesional untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam mendukung pelayanan publik.
Lebih lanjut, Nina Dewi mengimbau agar para PNS yang memenuhi persyaratan segera mempersiapkan diri untuk mengikuti Uji Kompetensi (Ukom) JF Bangkom melalui mekanisme inpassing atau penyesuaian, karena batas waktunya tinggal beberapa hari lagi. Tersedia formasi JF Bangkom sebanyak 28 formasi.
Sementara itu, Krisnayana, selaku Ketua Panitia Penyelenggara menyampaikan, bahwa tujuan sosialisasi adalah untuk menyinergikan berbagai informasi seputar JF Bangkom yang berada dalam binaan Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia (LAN-RI).
Sedangkan jumlah peserta sebanyak 40 orang, berasal dari PNS lingkup Pemerintah Provinsi Kaltim, dengan moderator Endang Wahyuningsih, Widyaiswara BPSDM Kaltim.
Jauhar Efendi, Widyaiswara Ahli Utama BPSDM Kaltim, menuturkan kepada media, bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Analis Bangkom, yang diterbitkan pada tanggal 6 September 2021, sebenarnya mekanisme pengangkatan dalam JF Analis Bangkom ada 4 (empat) cara, yaitu (1) pengangkatan pertama; (2) perpindahan dari jabatan lain; (3) promosi; dan (4) penyesuaian/inpassing.
“Nah, khusus pengangkatan melalui inpassing ini ada dua ketentuan yang harus diikuti, yaitu ; Pertama, pengangkatan melalui penyesuaian dilaksanakan 1 kali untuk paling lama 2 tahun terhitung sejak 6 September 2021, yaitu sejak terbitnya PERMENPAN RB Nomor 39 Tahun 2021. Kedua, pengusulan pengangkatan dilaksanakan paling lambat 6 bulan sebelum batas akhir pengangkatan.
Jika dihitung mundur, batas akhir pengangkatan melalui cara penyesuaian atau inpassing adalah tanggal 6 September 2023. Sedangkan batas pengusulan adalah 6 bulan sebelum tanggal batas akhir pengangkatan, berarti tanggal 6 Maret 2023.
“Karena sekarang sudah tanggal 17 Februari 2023, maka praktis han ya tersisa waktu 17 hari atau 17 kali sarapan pagi saja untuk mengusulkan pengangkatan JF Bangkom melalui mekanisme inpassing”.